Surat edaran

Surat edaran
Surat edaran
Surat edaran di sebut memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan sebuah surat biasa. Hal itu karena surat edaran memuat sebuah petunjuk atau kejelasan mengenai hal-hal yang harus di lakukan berdasarkan dengan peraturan yang telah ada. Sehingga surat edaran juga mempunyai sifat pemberitahuan, dan tidak ada sanksi karena surat edaran tersebut bukan sebuah norma. Surat edaran sendiri ialah sebuah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, petunju atau juga penjelasan  tentang cara melaksanakan hal tertentu yang di anggap penting dan juga medesak.
Surat edaran sendiri merupakan perintah dari pejabat tertentu yang di tujukan untuk anak buahnya atau orang di bawah binaannya. Namun tidak memiliki kekuatan mengikat keluar, karena pejabat yang menerbitkannya sendiri juga tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran  tersebut. Dan pejabat penerbit surat edaran juga tidak memerlukan dasar hukum, karna surat edaran merupakan suatu peraturan kebijakan yang di terbitkan semata-mata atas sebuah kewenangan yang bebas. Tetapi tak selamanya para pejabat bisa langsung mengeluarkan sebuah surat edaran. Surat edaran di buat tentu harus dengan adanya suatu pertimbangan. Seperti hanya di terbitkan dalam keadaan yang mendesak, terdapat peraturan yang terkait, subtansi sendiri juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan juga bisa di pertanggung jawabkan secara moril dengan acuan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. dan itulah yang menjadi faktor dasar untuk membuat surat edaran.