Surat edaran |
Surat edaran sendiri merupakan perintah dari pejabat tertentu yang di tujukan untuk anak buahnya atau orang di bawah binaannya. Namun tidak memiliki kekuatan mengikat keluar, karena pejabat yang menerbitkannya sendiri juga tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran tersebut. Dan pejabat penerbit surat edaran juga tidak memerlukan dasar hukum, karna surat edaran merupakan suatu peraturan kebijakan yang di terbitkan semata-mata atas sebuah kewenangan yang bebas. Tetapi tak selamanya para pejabat bisa langsung mengeluarkan sebuah surat edaran. Surat edaran di buat tentu harus dengan adanya suatu pertimbangan. Seperti hanya di terbitkan dalam keadaan yang mendesak, terdapat peraturan yang terkait, subtansi sendiri juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan juga bisa di pertanggung jawabkan secara moril dengan acuan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. dan itulah yang menjadi faktor dasar untuk membuat surat edaran.