Surat perjanjian

Surat perjanjian
Surat perjanjian
Surat perjanjian itu memang banyak jenisnya, kita mulai dari surat perjanjian untuk kepentingan status kerja. Mungkin dari kita semua tidak sepenuhnya mengerti akan manfaat dan juga kegunaan surat perjanjian kerja atau yang lebih di kenal denan surat kontrak kerja. Surat kontrak sendiri memang sangat lekat dengan hal yang masih berkaitan dengan bisnis. Dan surat kontrak kerja yang juga telah sering di gunakan banyak orang bukanlah sekedar surat untuk sebuah kepastian masa kerja atau kepemilikan suatu barang jasa saja. Melainkan surat perjanjian tersebut juga di gunakan untuk melindungi hak para pekerja jika sewaktu-waktu terjadi hal yang buruk saat masa kerja berlangsung. Dan surat semacam itu tentu sangat di perlukan untuk menjaga keseimbangan antara hal dan juga kewajiban dari masing-masing pihak yang ada di dalam surat tersebut. Sekaligus menjaga agar para pekerja tidak di tindas.
Sebelum menandatangani surat perjanjian seperti itu, juga harus hati-hati. Perhatikan isi dari surat tersebut dengan baik. Agar tidak ada kesalahpahaman atau juga tuntutan setelahnya, yang mungkin juga bisa merugikan satu pihak terutama ara pekerja. Meski hanya terkesan syarat formalisasi saja, surat perjanjian kontrak kerja juga mempunyai kekuatan hukum. Jika anda dalam posisi pekerja, dan anda melanggar isi surat tersebut, maka perusahaan atau pihak yang terkait bisa saja menuntut anda. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan atau instansi yang anda ikuti tersebut yang malah melanggar ketentuan yang telah di tulis di dalam surat perjanjian sebelunya, maka anda sebagai pekerja pun juga berhak menuntut keadilan melalui keterangan surat perjanjian.