|
Surat perjanjian |
Surat perjanjian itu memang banyak jenisnya, kita mulai dari
surat perjanjian untuk kepentingan status kerja. Mungkin dari kita semua tidak sepenuhnya mengerti akan manfaat dan juga kegunaan
surat perjanjian kerja atau yang lebih di kenal denan surat kontrak kerja. Surat kontrak sendiri memang sangat lekat dengan hal yang masih berkaitan dengan bisnis. Dan surat kontrak
kerja
yang juga telah sering di gunakan banyak orang bukanlah sekedar surat
untuk sebuah kepastian masa kerja atau kepemilikan suatu barang jasa
saja. Melainkan surat perjanjian tersebut juga di gunakan untuk
melindungi hak para pekerja jika sewaktu-waktu terjadi hal yang buruk
saat masa kerja berlangsung. Dan surat semacam itu tentu sangat di
perlukan untuk menjaga keseimbangan antara hal dan juga kewajiban dari
masing-masing pihak yang ada di dalam surat tersebut. Sekaligus menjaga
agar para pekerja tidak di tindas.
Sebelum menandatangani surat perjanjian seperti itu, juga harus
hati-hati. Perhatikan isi dari surat tersebut dengan baik. Agar tidak
ada kesalahpahaman atau juga tuntutan setelahnya, yang mungkin juga bisa
merugikan satu pihak terutama ara pekerja. Meski hanya terkesan syarat
formalisasi saja,
surat perjanjian kontrak kerja juga mempunyai kekuatan hukum. Jika anda dalam posisi pekerja, dan anda melanggar isi surat tersebut, maka
perusahaan atau pihak yang terkait bisa saja menuntut anda. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan
atau instansi yang anda ikuti tersebut yang malah melanggar ketentuan
yang telah di tulis di dalam surat perjanjian sebelunya, maka anda
sebagai pekerja pun juga berhak menuntut keadilan melalui
keterangan surat perjanjian.