Surat kuasa ialah surat
yang berisikan pelimpahan kekuasaan atau kewenangan dari seseorang atau
juga dari pejabat tertentu yang di tujukan seseorang atau juga kepada
pejabat yang lain. Surat tersebut di gunakan untuk pelimpahan kekuasaan
atau wewenang, di mana pihak yang telah di beri kewenangan tersebut
dapat mewakili pihak yang telah member wewenang.
Semua orang pun mungkin juga sering sekali mendengar tentang surat kuasa,
namun tak banyak juga orang yang paham akan pengertiannya seperti yang
sudah saya jelaskan tadi. Dan agar anda pun juga bisalebih mengerti
lagi, berikut akan ada keterangan mengenai beberapa fungsi dari sebuah surat kuasa tersebut. Dan fungsi itu di kategorikan sebagai berikut, yang pertama surat kuasa
yang berfungsi untuk pengambilan suatu dokumen kependudukan. Lalu ada
surat kuasa yang berfungsi untuk mencairkan uang, surat kuasa yang
berfungsi untuk pengambilan gaji
atau upah. Kemudian surat kuasa yang berfungsi untuk penjualan, surat
kuasan yang berfungsi untuk pengambilan keputusan politik, dan yang
terakhir yakni surat kuasa yang berfungsi untuk pengambilan keputusan
usaha.
Dan untuk penggolongan dari surat kuasa, yaitu ada 2 bagian. Surat kuasa formal dengan ciri bermaterai, seperti surat kuasa tanah
atau sebuah usaha. Lalu yang kedua surat kuasa non formal dengan ciri
tidak perlu memakai materai. Seperti surat warisan, surat wasiat. Semoga
makin mengerti mengenai surat kuasa.