Surat perusahaan |
Lalu ada lagi surat perusahaan yang di gunakan untuk penanganan suatu keputusan. Surat keputusan perusahaan di buat untuk direksi, perusahaan, panitia, kenaikan gaji, direktur, pelantikan, pegawai, dinas, pemecatan, hingga pemberhentian karyawan. Kemudian ada juga surat perusahaan yang di gunakan pada saat serah terima jabatan. Surat semacam itu merupakan bukti tertulis penyerahan jabatan. Khususnya untuk jabatan yang akan berakhir, yang harus segera di limpahkan kepada seseorang yang akan menggantikan posisi jabatan tersebut. Dan surat perusahaan semacam itulah yang memang di perlukan untuk pendukung tertibnya proses administrasi di area perusahaan.
Surat perusahaan sendiri juga berwal dari sebuah izin yang telah di keluarkan oleh badan dinas pemerintahan. Surat izin ini lebih di kenal dengan sebutan SIUP yang berarti surat izin usaha perdagangan. Siup sendiri juga di bedakan menjadi beberapa golongan, yang di nilai dari besarnya modal dan juga kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan. Yang pertama, yakni siup besar. Di berikan pada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas 500 juta rupiah. Lalu siup menengah, yang di berikan kepada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih di atas 200 juta rupiah sampai 500 juta rupiah. Dan untuk siup kecil, dengan nilai sampai 200 juta rupiah.