Surat keputusan

Surat keputusan
Surat keputusan
Surat keputusan terdiri atas 3 hal yang sama-sama penting. 3 hal itu yakni konsiderans, desideratum, dan juga diktum. Konsiderans sendiri merupakan bagian surat keputusan yang berisikan akan hal-hal yang menjadi pertimbangan saat pembuatan surat keputusan. Dan yang biasa di muat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, peraturan, usul, saran, kritik, bahkan keputusan terdahulu. Semua itu di muat secara rinci dalam sub topik menimbang, mengingat, membaca, mendengar, dan memperhatikan.
        Keberadaan akan sebuah konsiderans ini sangatlah penting dan juga wajib bagi sebuah surat keputusan. Hal itu di karenakan dalam suatu konsiderans terdapat landasan hukum (statuta) setiap surat keputusan. Untuk isinya terdapat minimal dua, dan maksimal lima. Dan dari kelima sub topik tersebut di atas, harus yang paling penting dan harus di gunakan dalam setiap keputusan ialah sub topik menimbang dan mengingat.
        Kalau untuk desiratum, ialah sebuah bagian yang berisikan tujuan kegunaan dari surat keputusan yang sengaja dibuat tersebut. Karena tentunya setiap surat keputusan mengandung sebuah tujuan, baik itu satu tujuan maupun lebih. Dan untuk diktum, ialah bagian surat keputusan yang berupa isi butir-butir ketetapan. Dan jgua merupakan isi inti dari sebuah surat keputusan. Tentang apa saja yang akan di tetapkan  oleh bagian pengambil keputusan, dan semua di himpun menajdi satu dalam diktum surat keputusan.